Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) sebagai Unit Pelaksana Teknis di
bidang penyimpanan Benda
sitaan dan Barang
rampasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan. Rupbasan Klas I Banjarmasin pada awal mulanya berlokasi di Jalan Jati,
Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Timur, Kabupaten/Kota
Banjarmasin. Pada bulan Februari 2003 Kantor Rupbasan Klas 1
Banjarmasin menempati gedung baru yang beralamat di Jalan Pintu
Air no. 1 Kota Martapura di lahan milik LPKA Klas I Martapura . Rupbasan Klas I Banjarmasin diresmikan pada tanggal 12 April 2003 oleh Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Kalimantan
Selatan. Menghujudkan Pelayanan Yang Cepat Pengelolaan secara
optimal Untuk Menjadi lembaga yang akuntabel, transparan dan profesional dengan
didukung oleh petugas yang memiliki kompetensi tinggi dan mampu mewujudkan tertib pengelolaan
basan dan baran. 1. Tercapainya Peningkatan Pengelolaan Basan-Baran Secara
Optimal Guna Kepentingan Proses Peradilan. 2. Melakukan Kordinasi Secara Rutin Dengan Satgas Pengawasan
Internal Dalam penegakan Disiplin Dan Kode etik Petugas. 3. Meningkatkan Pelayanan,Pengamanan dan Pemeliharaan
basan/Baran untuk Menjaga Keutuhan Barang Bukti. 4. Meningkatkan Kerjasama dan Kordinasi dengan Aparat
penegak Hukum dan Instansi terkait. 1. Menunjang
proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. 2. Tercapainya
perlindungan hak asasi tahanan / pihak yang berperkara dalam tingkat
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda yang
dirampas berdasarkan putusan hakim. 1. Mewujudkan
penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara secara terpadu di Rupbasan. 2. Pengendalian
administrasi dibidang teknis, pengamanan dan pengelolaan yang berorientasi pada
Standar Layanan Prima.Visi
Misi
Tujuan
Sasaran