Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04 PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyirnpanan Benda Sitaan Negara, RUPBASAN mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.