Pastikan Pelayanan Sesuai SOP, Rupbasan Banjarmasin Lakukan Pengeluaran Basan Titipan Kejari Banjarmasin
Martapura, Info_PAS - Rupbasan Banjarmasin melaksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan (Basan) Titipan Kejaksaan Negeri Banjarmasin Rupbasan Banjarmasin.
Proses Pengeluaran Basan dilakukan berdasarkan surat pengeluaran basan Nomor : W.19.PAS.13.PK.02.05.02-02 dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor Print-14/O.3.10/Kpa.5/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor B-14/O.3.10/Kpa.5/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 prihal Pengambilan Barang Bukti yakni mengeluarkan basan berupa 26 Buah Ban Luar (Mobil) Rimba Merek HUMSUNG 10.00 R20.
Proses Pengeluaran basan disaksikan oleh kedua pihak yakni dari Rupbasan Banjarmasin diwakili oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Deddy Puspito) dan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin diwakili oleh Petugas PB3R (Hery Styo).
Kerja sama yang baik antara Kejari Banjarmasin dan Rupbasan Banjarmasin merupakan langkah positif dalam mendukung keberlanjutan proses hukum.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam hal penyimpanan dan pengeluaran Basan yang berada di bawah pengelolaan Rupbasan Banjarmasin serta kami menjamin benda sitaan yang dititipkan dalam kondisi yang baik sama seperti saat semula benda sitaan tersebut dititipkan'', Ujar Deddy.