Laksanakan Pemeliharaan Rutin dan Kontrol Benda Sitaan di Desa Pagatan Besar, Rupbasan Banjarmasin Pastikan Kondisi Kapal Sitaan Baik
Pelaihari, INFO_PAS - Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin melakukan kontrol rutin dan pengawasan terhadap basan yang dititip oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berupa satu unit kapal bertempat di Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, Rabu (21/2).
Kepala Rupbasan Banjarmasin, Heddry Yadi, menuturkan pengawasan dan kontrol basan yang dititipkan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Tim administrasi dan pemeliharaan. Karena basan yang dititip berupa satu unit kapal laut, maka tidak memungkinkan secara fisik disimpan di Rupbasan Banjarmasin," ujar Heddry.
"Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penitipan dan pengamanan basan. Kami akan melakukan kontrol dan koordinasi setiap saat dengan pihak ketiga," tambahnya. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Deddy Puspito, yang turut dalam melakukan kontrol bersama staf, menjelaskan basan yang dititip berupa satu unit Kapal Patroli Kelas IV Paket B dalam keadaan Rusak titipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kapal tersebut disita terkait kasus Tipikor.
Kontrol rutin ini dilaksanakan setiap satu bulan sekali. Kami juga melakukan pengecekan dan perawatan terhadap basan tersebut sehingga kuantitas dan kualitas basan tetap terjaga, tutup Deddy.